Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar DPR segera mengesahkan UU Pembatasan Uang Tunai. Tujuannya, agar mereka bisa melacak dengan mudah pergerakan uang tunai yang kerap digunakan para koruptor sebagai alat transaksi untuk mencapai tujuannya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebenarnya telah mewacanakan pembatasan transaksi tunai sejak 2012. Nominal yang diusulkan mencapai Rp100 juta. Artinya, kalau ada transaksi tunai melebihi nominal tersebut, maka harus dilaporkan kepada otoritas berwenang.
Tapi, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pembatasan transaksi tunai Rp100 juta masih terlalu besar. Ia berharap bisa diturunkan lagi.
"Ini yang harus dipikirkan. Kalau saya inginnya, (nominalnya) jangan terlalu tinggi. Harapan saya kalau bisa diturunkan. Tolong nanti dibicarakan, karena bagi kami ini penting sekali," ujar Agus di kantor PPATK pada Selasa pagi (17/4).
Mengapa lembaga anti rasuah begitu ngotot dan punya kepentingan terhadap UU tersebut?