Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menpora Imam Nahrawi pada Jumat (27/9) usai diperiksa oleh penyidik selama sekitar delapan jam. Padahal, ini kali pertama Imam diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Nasib Imam sungguh tragis karena sebelumnya ia duduk sebagai Menteri. Namun, jelang masa kerjanya berakhir, ia justru menjadi "pasien" komisi antirasuah.
Usai resmi mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol, Imam tak bersedia berkomentar. Wajahnya tertunduk lesu usai diberi rompi oranye oleh penyidik KPK.
Sementara, kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo menyayangkan mengapa kliennya tetap ditahan oleh penyidik komisi antirasuah. Padahal, ia sudah menunjukkan itikad baik dengan mundur sebagai Menpora.
"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi kami hormati juga KPK," ujar Soesilo seperti dikutip kantor berita Antara pada Jumat malam kemarin.
Lagipula, kata dia lagi, kliennya tak mungkin berniat akan melarikan diri. Soesilo menyebut kliennya sudah dicegah ke luar negeri.
"Saya kira kalau mau mengulangi perbuatannya, tidak akan terjadi," tutur dia lagi.
Lalu, apa tanggapan KPK mengenai penahanan Imam?