Jakarta, IDN Times - Penyidikan terhadap kasus suap antar BUMN terus dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memilih terus bekerja kendati dihantui kewenangannya sebagai organisasi pemberantasan rasuah akan dipreteli mulai (17/10) mendatang.
Dalam kasus yang bermula dari operasi senyap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam pada 31 Juli-1 Agustus lalu, penyidik komisi antirasuah menetapkan satu orang lagi tersangka. Ia juga merupakan petinggi BUMN yakni Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI), Darman Mapanggara.
"Tersangka DMP (Darman) selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur, staf PT INTI) memberi suap kepada AYA (Andra) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (2/10) di gedung Merah Putih.
Memang berapa sih nilai suap yang diberikan oleh Darman kepada Andra? Menurut Febri, duit yang diserahkan oleh Darman Rp1 miliar. Namun, sesuai dengan aturan yang diberikan oleh Andra, duit itu ditukar lebih dulu ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat atau Dollar Singapura sehingga nilainya menjadi SGD$96.700.
"Aturan yang ditetapkan oleh tersangka untuk penerimaan uang yakni dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar ke USD atau SGD. Transaksi itu menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," kata Febri lagi.
Lalu, untuk apa Darman menyuap Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra?