Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya menganulir putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memutus remaja berusia 15 tahun dibui 6 bulan karena telah melakukan aborsi terhadap kandungannya. Gadis berinisial WA itu, melakukan aborsi usai diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri sebanyak sembilan kali.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jambi, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim akhirnya melepaskan WA karena ia terpaksa menggugurkan kandunganya. Mengapa?
"Pertama, kehamilan itu akibat hasil pemerkosaan. Bahkan, yang memperkosanya adalah kakak kandungnya sendiri. Secara psikologis, kalau kehamilan itu tetap dibiarkan maka dapat menjadi aib besar," ujar Hasoloan ketika dihubungi IDN Times pada Selasa (28/8).
Kedua, di lingkungan masyarakat adat tempat WA tinggal, kalau peristiwa itu tetap dibiarkan maka bisa berdampak pada pengusiran.
Lalu, bagaimana nasib WA? Apakah ia langsung dibebaskan saat itu juga usai Pengadilan Tinggi memutus lepas dirinya?