Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengungkapkan alasannya memilih Fiona Handayani dan buronan Jusrist Tan sebagai staf khusus saat menjabat menteri. Hal ini disampaikan Nadiem ketika menjadi saksi sidang untuk terdakwa korupsi pengadaan Laptop Chromebook lainnya.
“Fiona punya keahlian dalam bidang pendidikan, karena pengalaman beliau di (Yayasan) PSPK sudah mengerjakan transformasi di bidang pendidikan selama cukup lama,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) merupakan lembaga nirlaba yang menjadi mitra banyak kementerian, termasuk Kemendikbud.
Selain itu, Nadiem mengungkapkan bahwa Fiona pernah menjadi bagian dari tim Gubernur DKI Jakarta di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Jadi, Fiona pengalamannya di PSPK sangat mendalami dalam transformasi pendidikan,” jelas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem memilih Jurist Tan sebagai salah satu stafnya karena pengalamannya dalam hal administrasi. Jursit Tan juga pernah bekerja di Kantor Staf Kepresidenan.
“Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi staf khusus isu-isu strategis yaitu berhubungan dengan sekolah yang tim sekolah, dan Jurist itu menjadi staf khusus di bidang pemerintahan,” kata Nadiem lagi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ini Alasan Nadiem Pilih Fiona Handayani dan Buron Jurist Tan Jadi Staf Khusus

Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Topics
Editorial Team
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us