Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi perhatian publik. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar, mengungkap alasan pemerintah hingga saat ini belum membuka draf RKHUP ke publik.
Perlu diketahui, beleid yang saat ini bisa diakses oleh publik adalah versi September 2019, padahal RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
“Bukannya kami tidak mau membuka draf tersebut kepada publik, tapi ini ada proses yang harus kita hormati bersama,” kata dia dalam diskusi virtual yang digelar Kamis (23/6/2022).