Ini Alasan Pemerintah Tak Lagi Gunakan Istilah PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengganti istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM dengan sistem level 1-4. Kebijakan PPKM yang saat ini di level 3-4 berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli 2021.
Mengenai pergantian nama tersebut, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan pergantian nama tersebut guna memperhatikan kondisi psikologis masyarakat.
“Keputusan dalam hal pengetatan dan relaksasi harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit,” kata Jodi kepada IDN Times, Rabu (21/7/2021).
1. Empat indikator pemerintah dalam menerapkan PPKM dengan sistem level
Jodi lalu menjelaskan ada beberapa faktor yag digunakan pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3-4 ini. Pertama yaitu Penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama seminggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19.
“Kedua, jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama seminggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus, karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus,” ujar Jodi.
Ketiga, lanjut Jodi, adalah bed occupancy rate atau keterpakaian tempat tidur di fasilitas isolasi dan ICU. Hal itu juga dapat mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya ada peningkatan kasus.
“Serta, kondisi psikologis masyarakat,” tutur Jodi.