Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Wiranto, kembali menegaskan pemerintah gak berniat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dokumen yang akan dijadikan acuan penerapan hukum di Indonesia itu rencananya diketok palu pada Agustus 2018 mendatang.
Wiranto mengatakan pihaknya gak ingin publik disesatkan oleh perdebatan mengenai isu-isu yang terdapat dalam RKUHP tersebut. Oleh sebab itu, pada Kamis (7/6), Wiranto mengumpulkan semua pejabat terkait untuk membahas kendala pemberlakuan RKUHP untuk tindak pidana khusus korupsi.
Beberapa nama seperti Arsul Sani (anggota panitia khusus RKUHP), Menkum HAM, Yasonna Laoly, Muladi (Ketua Tim Perumus RKUHP), Enny Nurbaningsih (Ketua Tim Panitia Kerja RKUHP), Agus Rahardjo (Ketua KPK) dan Laode M. Syarif (Wakil Ketua KPK).
"Dengan demikian, tujuan kami bertemu untuk saling memahami dan menyatukan pendapat bahwa di dalam RKUHP ini tidak ada niat, upaya apalagi rekayasa untuk melemahkan lembaga-lembaga yang melawan tindak pidana khusus, termasuk tindak kejahatan korupsi yang selama ini ditangani KPK. Itu sama sekali tidak ada niat itu," ujar Wiranto ketika memberikan keterangan pers pada Kamis sore (7/6).
Ia pun menegaskan opini yang berkembang selama ini bahwa seolah-olah antara KPK dengan pemerintah mengambil sikap berseberangan dalam isu RKUHP, sama sekali gak benar. Menurut mantan Panglima TNI itu, wajar kalau ada perbedaan pendapat dalam perumusan RKUHP. Lagipula RKUHP saat ini masih terus digodok dan belum bersifat final.
Lalu, apa hasil pertemuan Wiranto dengan para pemangku kepentingan itu? Pasal-pasal apa aja yang sempat menjadi perdebatan dan belum mencapai titik temu?
