Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Fahri menerangkan, setelah DH diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menilai tidak perlu menahan DH. Menurut penyidik, DH tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
''Sehingga, saya garis bawahi bahwa, tidak dilakukan penahanannya itu dikarenakan penyidik punya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).
Awak media lantas bertanya apa yang membedakan peristiwa Apotek Senopati, Jakarta Selatan yang ditabrak oleh seorang pengendara berinisial PKH. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/10) lalu, dan menyebabkan satu orang meregang nyawa. PKH juga telah ditahan oleh pihak satuan lalu lintas wilayah (Satwil) Jakarta Selatan.
"Penyidik itu punya penilaian sendiri. Kalau kemarin yang Apotek Senopati kan ditangani Satwil Jakarta Selatan. Mungkin penyidik dari Satwil Jakarta Selatan menilai bahwa memang (PKH) perlu ditahan. Ini (Kasus DH) berbeda ya," jelas Fahri.
Meski tidak ditahan, kata dia, DH harus tetap wajib lapor selama dua kali dalam seminggu.