Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislatif DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf mengatakan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusulkan fraksinya, dalam rangka program kampanye Pemilu 2019.
PKS berkomitmen memperjuangkan RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama. Setelah dibahas di Badan Legislasi DPR RI disepakati perubahan nama dari "RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-agama" menjadi "RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama".
Dalam konteks Islam yang dimaksud, kata Yusuf, tokoh agama adalah ulama atau sebutan lain yang sejenis seperti ustaz, kiai, dan lainnya.
“Kami menyetujui perubahan tersebut selama substansinya sama, yaitu untuk melindungi dan memuliakan tokoh agama dan simbol agama,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12).