Jakarta, IDN Times - Salah satu bukti penting dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, adalah senjata.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Budhi Herdi Susianto, Brigadir J menembak Bharada E dengan senjata H-9. Sedangkan, Bharada E memuntahkan peluru dari senapan tangan jenis Glock-17.
"Perlu kami jelaskan bahwa saudara RE menggunakan senjata Glock-17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Sedangkan, kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang tersebut tersisa dalam magasin ada 12 peluru. Artinya, ada lima peluru yang dimuntahkan atau ditembakan," ungkap Budhi ketika memberikan keterangan pers pada 12 Juli 2022.
"Sedangkan saudara J, kami menemukan dan mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS, 16 peluru di magasinnya, dan kami menemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasin. Artinya ada tujuh peluru yang ditembakkan," tutur dia, menambahkan.
Meski demikian, Budhi tak menunjukkan bukti berupa foto atau fisik senjata api ketika memberikan keterangan pers pada pekan lalu. Padahal, bukti tersebut penting dijadikan petunjuk. Hal ini menambah deretan kejanggalan dalam peristiwa berdarah yang terjadi di kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, bukan hal yang lumrah bagi personel Polri pangkat Bharada sudah diberikan kewenangan menembak dengan Glock-17. Sebab, senjata semi otomatis itu biasanya digunakan personel Polri dengan pangkat perwira.
Lalu, apa saja perbedaan di antara kedua senjata tersebut?