Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Argo menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap 4 orang di Medan, Sumatra Utara. Mereka adalah Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, Juliana (JG), Novita Zahara (NZ) dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Khairi Amri, kata Argo, berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.
"Yang disampaikan itu adalah, pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI. Kemudian tulisannya, 'Dijamin Komplit Kantor Sarang Maling dan Setan'. Itu ada di WAG, ada gambarnya kami jadikan barang bukti kita ajukan ke penuntut umum," beber Argo.
Selain itu, Khairi Amri mengumpulkan massa untuk melempari Gedung DPR dan aparat kepolisian dengan batu. Khairi juga meminta anggota grup tidak takut dan mundur. Dia juga memberikan nasi bungkus kepada massa yang telah dikumpulkan.
Kemudian tersangka Juliana, dalam WAG tersebut menuliskan 'Batu Kena Satu Orang, Bom Molotov Membakar 10 Orang dan Bensin Berjajaran'. Bahkan, dia membuat skenario seperti tahun 1998.
"Kemudian penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah. Makanya kita dapatkan bom molotovnya ini. Sama pylox untuk membuat tulisan. Ada bom molotov untuk apa? Melempar, mobil ini dilempar sehingga bisa terbakar," ucap Argo menirukan isi tulisan Juliana di WAG.
Untuk tersangka Novita, dia menyampaikan 'Medan Cocoknya di daratin'. Selain itu, 'Yakin Pemerintah Sendiri Bakal Perang Sendiri sama China'. Sedangkan tersangka Wahyu, menyampaikan wajib membawa bom molotov saat melakukan aksi.
"Ada uang Rp500 ribu. Di WAG tadi mengumpulkan uang untuk supply logistik terkumpul Rp500 ribu. Kemudian juga ada (kartu) ATM kita sita dan ini menjadi petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut. Empat orang dari Medan ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ditambah Pasal 160 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun," ujar Argo.