mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (Dok. IDN Times)
Agar dapat menggunakan hak suara di kota perantauan, masyarakat harus mengurus formulir A5 yang disediakan KPU.
“Diurus di daerah asal untuk dipakai di tempat tujuan,” kata Wahyu ketika datang sebagai pembicara dalam diskusi Millennials Memilih yang digelar di kantor IDN Times, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (6/2).
Masyarakat juga harus mengetahui TPS terdekat yang ada di sekitarnya sebelum mengurus formulir A5.
“Mulai bisa diurus kita wacanakan mulai H-60,” kata Wahyu.
Selain itu, KPU memiliki semangat untuk melayani pemilih agar dapat memberikan hak suaranya.
“Anak rantau dimudahkan tapi KPU harus memastikan penggunaan hak pilih gak disalahgunakan, sehingga harus jelas siapa yang minta, dulunya terdaftar dimana, mau digunakan dimana. Kemudahan diberikan tapi gak boleh serampangan,” Wahyu menjelaskan.
Tapi saat ini pengurusan formulir A5 belum dapat dilakukan secara online. Namun, para perantau tak harus datang ke kota asal untuk mengurusnya.
"Belum bisa lewat online. Tapi kan bisa keluarganya. Gak mesti anaknya,” kata Wahyu.
“sepanjang datanya jelas, nama, NIK, TPS asal, memilih di TPS mana, bisa diberikan kemudahan-kemudahan seperti itu," sambungnya.