Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk memproses kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada Senin (14/5), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Jaksa KPK yang terdiri dari enam orang secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 49 halaman. Mereka membeberkan secara detail bagaimana kronologi tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pria berusia 58 tahun itu.
Kasus ini sudah cukup lama dinantikan oleh publik untuk bergulir di meja hijau, sebab menyebabkan kerugian negara yang gak kalah besar dibandingkan korupsi KTP Elektronik. Jumlahnya mencapai Rp 4,5 triliun. Ditambah lagi salah satu saksi penting yang juga salah satu penerima BLBI, Sjamsul Nursalim justru masih berada di Singapura dan enggan untuk kembali ke Tanah Air.
Penasaran apa aja daftar kesalahan yang didakwakan oleh lembaga anti rasuah?