Jakarta, IDN Times - Pemerintah Israel melarang warga Indonesia untuk berkunjung ke sana. Larangan ini secara resmi mulai diberlakukan pada 9 Juni mendatang.
Adanya larangan bepergian ke Israel itu dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Luar Negeri, A.M Fachir. Ditemui pada Kamis (31/5), Fachir mengatakan pemerintah sudah tahu adanya larangan itu.
"Pertama, ya kami sudah tahu mengenai langkah tersebut, tapi kita harus memaklumi bahwa setiap negara memiliki kebijakan terkait pemberian fasilitas visa. Memberikan atau tidak memberikan, itu saja," ujar Fachir di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Larangan berkunjung ke Israel ini jelas merugikan sebagian warga Indonesia yang ingin berziara ke kota suci Yerusalem. Ini bukan berarti menjadi kepentingan umat Kristiani saja, tetapi banyak juga umat Muslim Indonesia yang ingin merasakan untuk beribadah salat di Masjid Al-Aqsa.
Lalu, apa langkah pemerintah agar Israel mempertimbangkan kembali kebijakannya itu? Apakah kebijakan tersebut bersifat permanen atau hanya sementara?