Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit berencana untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Mengenai permintaannya itu, Listyo menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menyetujuinya.
Terkait rencana tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan keputusan Presiden Jokowi ini tidak melanggar aturan hukum.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Selasa (29/8/2021).