Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung sejumlah aturan yang dianggap kontroversial. Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat akan segera mengesahkan RKUHP pada Juli 2022.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati mengatakan, rumusan RKUHP yang ada dianggap tak sesuai dengan semangat kebaruan hukum KUHP.
Dia menjelaskan, dalam naskah akademiknya, RKUHP memiliki empat tujuan. Antara lain soal dekolonisasi KUHP, karena yang ada saat ini adalah warisan Belanda. Kemudian demokratisasi, harmonisasi untuk teknis hukuman, serta adaptasi, yaitu perkembangan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen yang relevan baik dalam konteks akademis hukum maupun hubungan masyarakat internasional.
“Kalau kita lihat dalam substansinya, seharusnya mengarah pada empat tujuan tersebut. Namun nilai-nilai yang seharusnya menjadi semangat kita punya KUHP baru, ternyata gak tergambar dalam substansinya,” kata dia dalam diskusi daring bertajuk 'Pasal 273 dan Pasal 354 RKUHP: Anti-Demokrasi?' Senin (20/6/2022).
Hingga kini, naskah RKUHP yang tersebar di publik adalah versi September 2019 dan belum ada pembaharuannya. Berikut adalah pasal-pasal penghinaan yang ada di dalam RKUHP.