Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mewanti-wanti agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo benar-benar menindaklanjuti dengan serius wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga sosial masyarakat (LSM) itu menegaskan jangan sampai Jokowi melontarkan wacana itu demi populisme semata.
"Jangan hanya sekadar lipstik dan kasih angin palsu ke masyarakat," ujar peneliti di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (16/2/2021).
Isnur menyampaikan komentar itu berdasarkan pengalamannya ketika melihat kebijakan Jokowi yang sering berubah dan tidak konsisten. Koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah dan DPR merevisi semua pasal yang multi tafsir dan berpotensi mengkriminalisasi warga.
Menurut mereka, justru banyak pasal di dalam UU ITE sudah diatur di dalam KUHP. Namun, di dalam UU ITE, rumusannya menjadi tidak jelas dan ancaman pidana justru meningkat.
"Dalam keyakinan kami, hal itu banyak menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE," tutur dia.
Lalu, pasal-pasal apa saja yang dinilai multi tafsir dan dapat menjerat siapapun?