Jakarta, IDN Times - Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) akan mulai dibawa ke meja hijau pada Rabu(13/12) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Humas Tipikor Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkam berkas pada Rabu (6/12) silam.
"Semua berkas sudah dilimpahkan beserta surat dakwaannya. Banyak itu. Sudah kita terima. Tanggal sidang sudah ditetapkan yaitu Rabu(13/12) sekitar pukul 09.00 WIB," kata Ibnu.
Ibnu juga menuturkan pihaknya telah menentukan Majelis yang akan bertindak untuk menyidangkan Setya Novanto.
Persidangan tersebut, tambahnya, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Yanto yang merupakan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibantu oleh Franky Tambuwun, Emilia Subagja, Dr Anwar, serta Ansyori Syaifudin selaku Hakim Anggota.
"Dari susunan majelis hakim sama seperti persidangan sebelumnya dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong karena beliau sudah lebih menguasai. Kecuali Hakim Jhon Halasan Butarbutar yang diangkat sebagai hakim tinggi di Pontianak, maka digantilah sama ketua pengadilan," jelasnya.
Jelang sidang, Ibnu mengaku telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengamanan, terutama untuk menghindari teror terhadap Majelis Hakim.
"Kalo itu (teror), ya kita pasrahkan saja ke Polri, kan ada yang petugas keamanan. Yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan peraturan yang ada. Kita selalu berkoordinasi dengan Polri pastinya," ungkapnya.
Yang jelas, lanjut Ibnu, pihaknya akan melakukan tugas dengan baik. Dia juga membantah KPK meminta sidang dipercepat.
"Di dalam Undang-undang Pengadilan Tipikor dalam waktu 3 hari ketua pengadilan menetapkan majelis, kemudian sidang maksimal 7 hari setelah penetapan majelis dan itu sangat lazim. Biasanya kita terima. Kemudian seminggu persidangan itu sangat wajar. Yang pasti, kami akan berusaha semaksimal mungkin," tegasnya.