Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah selesai direvisi dari salah format dan typo atau kesalahan ketik. Draf yang akan diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (12/10/2020) itu berjumlah 1.035 halaman.

Jumlah halaman ini berbeda dengan draf UU Ciptaker yang berjumlah 905 halaman, dan tersebar sejak disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, meski berbeda jumlah halaman, tapi tidak ada yang berubah dari segi substansinya.

“Gak ada (yang berubah substansinya). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya,” kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Berikut draf UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, yang akan segera diteken Presiden Jokowi.

Editorial Team