Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pendataan pada calon pemilih yang telah memenuhi syarat, untuk memastikan jumlah pemilih yang akan memberikan suara pada pemilu 2019. Data pemilih tersebut sudah tercatat dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.
Dari data yang disampaikan KPU, ada lebih dari 187 juta pemilih, baik di dalam maupun luar negeri yang sudah tercatat di Data Pemilih Tetap (DPT). Kendati, KPU memberikan waktu selama 10 hari hingga 15 September 2018 untuk melakukan analisis data yang sudah masuk.
Analisis tersebut dilakukan untuk meminimalisir data ganda. Seperti yang dilaporkan sebelumnya tentang dugaan temuan jutaan data ganda. Namun, usai KPU menganalisis, data ganda tersebut jumlahnya berkurang dari yang dilaporkan, karena adanya perbedaan elemen dalam mengecek data pemilih tersebut. Berikut ini sejumlah laporan adanya data-data ganda yang sempat terjadi.