Jakarta, IDN Times - Meski sempat menuai kritik, tetapi sejumlah anggota Komisi I dan Badan Legislasi DPR memutuskan tetap melakukan kunjungan kerja ke Ekuador. Kunjungan tersebut dilakukan pada 31 Oktober 2021 hingga 6 November 2021.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus pernah mengatakan kunker di tengah pandemik COVID-19 tetap diperlukan agar Rancangan Undang-Undang Pidana Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak mendapatkan keluhan publik.
Ekuador, kata Lodewijk dipilih sebagai lokasi tujuan kunker karena negara tersebut mampu mengimplementasikan undang-undang antikekerasan terhadap perempuan.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan, termasuk salah satu anggota legislatif yang ikut kunker. Ia berangkat bersama 11 anggota parlemen lainnya.
Farhan menyebut kunjungan ke Ekuador dipimpin anggota Baleg, Willy Aditya. Ada beberapa poin yang dipelajari Farhan dan koleganya ketika berkunjung ke sana.
"Di sana dibolehkan perempuan korban pemerkosaan melakukan aborsi bila mereka hamil," kata Farhan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (10/11/2021).
Namun, kata Farhan, kebijakan itu tidak bisa dilakukan di Indonesia. Aborsi baru dapat dilakukan bila kehamilan dapat membahayakan nyawa sang ibu. Dia juga menyebut kebijakan tersebut dapat diberlakukan karena sistem negara di Ekuador sekuler. Di sana memisahkan antara urusan agama dan negara.
Apa lagi yang dipelajari anggota DPR dari kunker tersebut?