Jakarta, IDN Times - Beberapa negara di dunia sudah melakukan lockdown sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19. Seperti Belgia, Malaysia, Belanda, Tiongkok, dan Italia.
Akibat lockdown, warga setempat ataupun warga negara asing (WNA) tidak bisa masuk atau keluar begitu saja dari satu negara yang memberlakukan kebijakan tersebut.
Lantas, bagaimana nasib warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di negara yang sudah atau akan memberlakukan lockdown?
Kementerian Luar Negeri mengimbau agar WNI yang berada di negara yang tengah lockdown, untuk mengikuti aturan pemerintah setempat.
"Intinya mengindahkan apa saja arahan pemerintah setempat. Di Malaysia kita juga selalu ingatkan apa yang jadi ketetapan pemerintah di sana. Mereka tentunya mengikuti aturan yang diberlakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam video telekonferensi, Kamis (19/3).
