Jakarta, IDN Times - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya melaporkan kuasa hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (6/02). Penyebabnya, gara-gara Firman dituding telah mencemarkan nama baik pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
SBY merasa dirugikan ketika namanya ikut diseret dalam persidangan kasus mega korupsi KTP Elektronik. Bermula dari kesaksian mantan kader Demokrat Mirwan Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada (25/01), informasi itu kemudian ditindak lanjuti oleh Firman. Ia kemudian bertanya lebih jauh soal kaitan proyek KTP Elektronik dengan pemenangan pemilu tahun 2009.
"Memang itu program dari pemerintahan. Waktu itu pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono," ujar Mirwan pada akhir bulan Januari lalu.
Sontak maka arah pemberitaan sebagian besar media menduga SBY ikut terlibat proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Lalu, apa pembelaan SBY?