Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, tiga wartawan dan pimpinan perusahaan pers mengajukan judicial review UU Pers. Ketiganya adalah Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso, sebagai Pemohon III.
Para pemohon mempermasalahkan norma yang ada di Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers. Pemohon menggugat ke MK karena Dewan Pers telah mengeluarkan suatu peraturan.
Padahal, pemohon menganggap Dewan Pers tidak memiliki wewenang untuk membuat peraturan. Menurut para pemohon, Peraturan Dewan Pers yang sudah diterbitkan akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.
Para pemohon menganggap Dewan Pers telah memonopoli semua pembentukan peraturan pers. Menurut para pemohon, Dewan Pers tidak memberdayakan organisasi-organisasi pers dalam menyusun dan membuat peraturan. Menurut pemohon, hal tersebut dampak negatif dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (5) UU Pers, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”.
Sidang perdana gugatan ini digelar pada 25 Agustus 2021. Kala itu, pemohon diberikan nasihat oleh hakim untuk memperjelas identitas dan memperbaiki kedudukan hukum.