Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kembali diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini. Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 30 hari.
Di dalam catatan Kemenkum HAM, ini bukan kali pertama Ahok diberi remisi. Sebelumnya pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2018, ia juga sudah mendapatkan pemotongan masa tahanan. Begitu pula pada perayaan Natal pada tahun 2017 lalu.
Lalu, berapa total Ahok sudah mendapatkan masa pemotongan tahanan? Kapan ia diprediksi bisa bebas dan menghirup udara bebas? Berikut penghitungan yang dirilis oleh Kemenkum HAM.