Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kembali diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini. Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 30 hari.
Di dalam catatan Kemenkum HAM, ini bukan kali pertama Ahok diberi remisi. Sebelumnya pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2018, ia juga sudah mendapatkan pemotongan masa tahanan. Begitu pula pada perayaan Natal pada tahun 2017 lalu.
Lalu, berapa total Ahok sudah mendapatkan masa pemotongan tahanan? Kapan ia diprediksi bisa bebas dan menghirup udara bebas? Berikut penghitungan yang dirilis oleh Kemenkum HAM.
1. Ahok diprediksi akan mendapatkan pemotongan masa tahanan total 3 bulan dan 15 hari
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kuswanto, kalau usul dari pihaknya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka total Ahok akan menerima pemotongan masa tahanan 3 bulan dan 15 hari.
"Sebelumnya, ia sudah mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 2 bulan. Sedangkan, untuk tanggal 25 Desember, ia diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan," tutur Ade ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Senin malam (10/12) melalui telepon.
Ia menjelaskan, remisi merupakan hak setiap terpidana yang diberikan karena sudah berbuat baik.