IDN Times/Irfan Fathurohman
Mengenai harapannya kaum disabilitas untuk mewujudkan adanya Komnas Disabilitas, Eka mengatakan, itu semua berangkat dari keresahan penyandang disabilitas karena kurangnya perhatian dan keikutsertaan kaum disabilitas dalam tim kerja pemerintah.
“Teman-teman coba buka UU Nomor 8 Tahun 2016 itu diketentuan umum nomor 20, menteri yang dimaksud adalah bidang sosial. Artinya kami ditempatkan hanya di urusan sosial, padahal kan bicara disabilitas bukan masalah sosial, tapi apakah kami tak bisa jadi pengusaha, gak boleh kami jadi pertanian. Jadi nanti Komnas Disabilitas jadi yang mengatur itu, yang mengontrol semua departemen yang bertanggung jawab pelaksanaan UU 8 Tahun 16,” kata Eka.
“Biasanya kami diajak dialog, katakan ada perencanaan pembanguan, dalam proses kita tidak dilibatkan. Kita dilibatkan tapi diajaknya saat ada bentuknya. Kan merubah itu lebih sulit daripada membangun dari awal. Artinya, kami mengharapkan disabilitas ini ketika ada proses pembangunan, masukan dalam tim konsorsium itu, kan mereka pasti ada tim itu. Dan itu yang belum bisa dilakukan,” punkas Eka.