Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan pembayaran gaji pegawai, yang di antaranya diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun, bahkan sudah wafat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menjelaskan pihak Pemprov DKI tekah sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk melakukan perbaikan adminsitrasi, dan meyakini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan karena masalah ini.
“Tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar, yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," tegas Syaefuloh, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).