Keputusan Jokowi membebaskan Ba'asyir, mendapat perhatian dari pemerintah Australia. Ba'asyir merupakan salah satu pimpinan Jamaah Islamiyah (JI). Kelompok itu terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002 yang menewaskan 200 orang korban. 88 orang di antaranya merupakan warga Australia.
Australia juga menentang peringanan hukuman terhadap Ba'asyir yang dianggap sebagai dalang Bom Bali yang terjadi pada 17 tahun lalu. Pada Maret 2018, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menyatakan warganya berharap keadilan terus ditegakkan, yakni dengan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang terlibat Bom Bali.
Ditambah lagi, media-media semakin banyak yang memberitakan soal keterlibatan Ba'asyir dalam Bom Bali tersebut.
Kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta, menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah terlibat kasus pengeboman seperti yang diberitakan oleh banyak media yang juga menyebutnya sebagai otak di balik Bom Bali.
“Saya tegaskan hari ini, bahwa Ustaz tidak pernah terbukti di pengadilan tersangkut oleh perkara bom mana pun,” kata Mahendradatta dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Jakarta, Selasa (29/1).
Mahendradatta menambahkan, Ustaz Ba’asyir hanya pernah terbukti bersalah di persidangan dalam kasus KTP. Selain itu, hukuman penjara yang dijalaninya kini terkait dengan kasus pelatihan paramiliter di Aceh.
“Yang kedua, beliau disangka pemufakatan jahat untuk bom JW Marriott. Itu tidak pernah diselesaikan pemberitaannya, padahal PK (peninjauan kembali) beliau diterima dan beliau dinyatakan bebas,” jelas Mahendradatta.
Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Ba'asyir tidak pernah terbukti terlibat dalam kasus Bom Bali dan kasus bom lainnya.
“Tapi khusus untuk Ba'asyir, tidak terkena dan tidak terkait atau tidak terbukti apalagi dikaitkan dengan bom Bali. Beliau tidak terkait dengan kasus Bom Bali, hanya saat itu kasus KTP. Ada juga yang mengaitkan dengan JW Marriott dan lain-lain, beliau tidak terkait. Fakta hukum tidak menyatakan beliau terkait,” jelas Tito.