Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Mahfud MD mengindikasikan tidak ada yang keliru dari pencabutan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dalam kasus chat asusila Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Polisi, kata Mahfud, hanya mengikuti hasil putusan praperadilan pada 29 Desember 2020 lalu.
Gugatan praperadilan mengenai SP3 itu diajukan oleh Aby Febriyanto Dunggio ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepada media, ia menjelaskan motifnya mengajukan gugatan agar tidak ada lagi simpang siur di ruang publik terkait chat pada 2017 lalu.
Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Meritaat Anggarasih. Dalam sidang praperadilan, pihak yang dijadikan termohon adalah Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, yang dikonfirmasi mengatakan penghentian penyidikan dengan mengeluarkan SP3 pada 2018 lalu dianggap tidak sah menurut hukum. "Hakim kemudian memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata Suharno pada Sabtu, 2 Januari 2020 lalu.
Sementara, Mahfud mengaku sudah bertanya kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis soal dibuka kembali penyidikan kasus tersebut. "Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik, lalu kemudian di-SP3 saat MRS sedang berada di Saudi. Sekarang, ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tidak sah. Proses hukum harus diteruskan," kata Mahfud di akun media sosialnya pada Sabtu, 2 Januari 2020 lalu.
Ia menambahkan tidak tahu dan tak mau tahu mengenai isi chat dengan Firza Husein tersebut. Apa komentar kuasa hukum Rizieq saat tahu kasus lama yang sudah di-SP3 ternyata diusut lagi?