Dalam kasus korupsi yang rumit seperti suap di maskapai Garuda, terbuka peluang besar adanya tindak kejahatan pencucian uang (TPPU). Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, mantan Dirut PT Garuda menerima hadiah sebesar 1,2 juta Euro dan Rp 20 miliar dalam bentuk barang serta uang tunai.
Tetapi, Febri menyebut proses yang berlangsung saat ini baru tindak pidana korupsi yang dilakukan Emirsyah.
"Yang kami sidik saat ini masih di tindak pidana korupsi (belum sampai ke TPPU). KPK memang mengetahui adanya transaksi pembelian rumah oleh keluarga Emir. Yang kami gali informasinya soal awal mula rumah dan bangunan itu dibeli. Proses transaksi seperti apa," kata Febri.
Bekas bangunan yang sempat dihuni oleh penyanyi Iis Sugianto turut membuat publik bingung. Sebab, nama Iis ikut terseret.
"Memang ada yang kami periksa terkait pembelian rumah. Yang bersangkutan adalah pemilik rumah dari bangunan. Serta tranksaksi tersebut seperti apa," kata dia.
Dalam pemanggilan Iis yang berlangsung pada (15/1) diketahui penyidik memanggil dia untuk mengetahui asal-usul uang yang digunakan untuk membeli kediaman Iis.
Sementara, terkait dana yang telah dialih-fungsikan menjadi aset-aset yang lain, Febri menjelaskan KPK akan tetap mencari apa saja yang sudah diterima oleh Emirsyah Satar.
Pada penetapan Emir sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, lembaga anti rasuah sempat menemukan suap dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta. Benda itu tersebar di Singapura dan Indonesia. Febri mengakui memperoleh bukti lintas negara menjadi salah satu tantangan yang dihadapi KPK. Sebab, kasus itu sudah mulai diusut sejak tahun 2016.