Jakarta, IDN Times - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto soal rencana pemerintah menutup media jika membantu dalam pelanggaran hukum, menuai polemik. Cara tersebut dinilai seperti Orde Baru.
Wiranto meluruskan pernyataannya. Menurut dia yang dimaksud media di sini bukanlah ditujukan kepada media massa seperti media cetak atau elektronik, melainkan media sosial.
Ia mengatakan, saat ini banyak akun-akun di media sosial yang mengandung hasutan, ujaran kebencian, dan radikalisme. Sehingga, akun-akun tersebutlah yang diancam akan ditutup pemerintah.