Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) mengungkapkan kriteria pasien anak yang terinfeksi COVID-19 yang diperbolehkan isolasi mandiri dengan pemantauan ketat dari orang tua.
Dia mengatakan, pasien anak boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak mengalami gejala apa pun, atau punya gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah dan ruam-ruam. Anak yang masih aktif, bisa makan dan minum juga boleh isolasi mandiri, demikian juga anak yang saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen.
"Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar COVID-19," kata Yogi, dalam keterangan resmi, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/2/2022).