Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-13 terhadap Bupati Muaraenim, Ahmad Yani pada Senin (2/9). Dari operasi senyap tersebut, tim penyidik menciduk empat orang termasuk Ahmad, kepala bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Elfin Muhtar, kontraktor swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, dan staf Robi, Edy Rahmayadi.
Di antara empat orang itu, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Ahmad, Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlefi. Ahmad dan Elfin sebagai penerima suap serta Robi sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (3/9) di gedung institusi antirasuah.
Ahmad diciduk oleh tim antirasuah lantaran menerima suap senilai US$35 ribu atau setara Rp500 juta. Duit itu diberikan sebagai bentuk komitmen fee lantaran telah memberikan satu dari 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muaraenim.
"Padahal, seharusnya proyek pembangunan jalan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus 'dipotong' sebagai setoran suap pada kepala daerah," kata Basaria lagi.
Lalu, bagaimana kronologi tertangkapnya Ahmad oleh tim KPK? Apalagi putranya, Naufal merasa ayahnya telah dijebak oleh pihak tertentu sehingga tertangkap lembaga antirasuah.