Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/6) kemarin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta. Ini merupakan 'come back' KPK setelah vakum dari upaya penindakan. Dari operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah menciduk dua jaksa yang bekerja di Kejati DKI.
Keduanya diketahui Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta). Mereka ditangkap oleh penyidik KPK di dua lokasi berbeda.
Namun, setelah ditangkap, oleh penyidik KPK dua jaksa itu malah dibawa ke gedung bundar Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut aktivitas penindakan itu sebagai upaya kolaboratif.
"Saya ingin sampaikan dan tegaskan di sini, terjadinya OTT yang kami kerjakan kemarin itu kesuksesannya juga ditentukan dari Kejaksaan Agung," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (29/6).
Mantan pengajar di Universitas Hasanudin itu menyebut kolaborasi dalam melakukan OTT adalah yang pertama yang terjadi antara KPK dengan Kejaksaan Agung. Syarif menjelaskan upaya penindakan bersama merupakan sebagian dari cara KPK melakukan fungsi trigger mechanism.
"Maka KPK merasa perlu bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa dikerjakan secara bersama-sama. Karena kan yang memiliki kewenangan untuk memberantas korupsi bukan KPK saja, tetapi juga kepolisian dan kejaksaan," kata dia lagi.
Lalu, bagaimana kronologi penangkapan dua jaksa di Kejati DKI hingga akhirnya mereka malah diserahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung? Sementara, KPK hanya memproses satu jaksa saja Agus Winoto, yakni asisten pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.