Jakarta, IDN Times - Universitas Negeri Jakarta kini tengah menjadi sorotan lantaran diduga rektornya menginstruksikan agar ada pengumpulan uang untuk diserahkan kepada Kemendikbud. Hal itu diketahui dari keterangan tertulis Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen (Pol) Karyoto pada Kamis (21/5) kemarin.
Menurut Karyoto, Rektor UNJ pada (13/5) lalu diduga telah memerintahkan Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus negeri tersebut untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya). Nominalnya masing-masing Rp5 juta dan dikumpulkan melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
"THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto menggambarkan kronologi peristiwa penyerahan duit gratifikasi itu.
Dari UNJ terkumpul duit senilai Rp55 juta pada (19/5). Dana itu bersumber dari pengumpulan 8 fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Pada Rabu (20/5) lalu, duit sebanyak Rp37 juta dibawa ke kantor Kemendikbud. Lalu, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pejabat antara lain Kepala Biro SDM senilai Rp5 juta, analis kepegawaian biro SDM senilai Rp2,5 juta, lalu dua staf SDM masing-masing senilai Rp1 juta.
Namun, KPK tidak menjelaskan dikemanakan duit senilai Rp27,5 juta itu. Apakah dana itu ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti. Tetapi, menurut Karyoto, ketika Dwi membagi-bagikan duit itu, ia tertangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah.
Penyidik KPK kemudian meminta keterangan kepada tujuh orang, termasuk Rektor UNJ, Komarudin. Lalu, apalagi yang berhasil diungkap oleh KPK dalam operasi yang benar-benar senyap itu?