Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka rasuah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Senin sore (10/6). Lembaga antirasuah sudah mengantongi berbagai bukti soal dugaan perbuatan keduanya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,58 triliun. Salah satunya adalah pertimbangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat no.39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst untuk terdakwa mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Di dalam putusan itu disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Senin kemarin.
Sayangnya, setiap kali penyidik KPK memanggil keduanya untuk hadir dan diperiksa, mereka selalu mangkir. Sehingga, KPK tidak pernah bisa mendengar sanggahan dari pihak mereka. Lalu, bagaimana kronologi awal Sjamsul menerima BLBI hingga ia ditetapkan jadi tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih? Berikut pemaparannya.