Perempuan berusia 44 tahun itu mengatakan putusan MK tidak akan berpengaruh terlalu banyak dengan pansus angket yang segera dibubarkan di bulan ini. Namun, putusan MK itu bisa dijadikan pembenaran dan memperkuat posisi DPR terhadap KPK.
Diprediksi ke depannya, DPR akan semakin gencar melakukan serangan-serangan politik terhadap KPK. Salah satu implikasi putusan MK di masa depan yakni adanya pembatasan anggaran untuk KPK.
"Kan di rekomendasi pansus yang sekarang juga disebut mengenai anggaran. Bahwa, mereka akan memprioritaskan anggaran untuk tindak pencegahan ketimbang penindakan. Jadi, ini memang menjadi strategi mereka untuk melemahkan tetapi tidak melalui UU," kata dia.
Usai ditetapkan putusan MK itu, maka lembaga anti rasuah tidak lagi bisa absen seandainya diundang rapat oleh anggota pansus. Namun akan kah KPK akan hadir dalam rapat tersebut?
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan masih akan membicarakan putusan itu. Menilik ke belakang, DPR ngotot untuk membentuk pansus angket terhadap KPK, ketika lembaga anti rasuah itu menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat diperiksa penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Miryam "bernyanyi" kepada penyidik soal nama-nama anggota DPR yang diduga ikut menikmati aliran uang proyek KTP Elektronik.