Jakarta, IDN Times - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas tuntutannya, pasangan tersebut menyinggung kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan oleh incumbent.
“Harus dibatalkan kemenangannya oleh proses persidangan yang terhormat di Mahkamah Konstitusi. Sudah jamak diketahui bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan akan lebih besar terjadi jika pada saat yang sama. presiden yang menjabat juga menjadi calon presiden (incumbent),” mengutip berkas gugatan yang diterima IDN Times.
Dalam gugatan tersebut, Prabowo-Sandiaga membahas modus presiden sebagai petahana yang notabene juga calon presiden telah melakukan abuse of power adalah dengan menggunakan kewenangan yang ada di dalam kekuasaannya termasuk penggunaan fasilitas negara, aparatur negara, anggaran negara, lembaga negara, badan usaha milik negara, guna mendukung program kemenangannya sebagai capres.
“Penyalahgunaan demikian tidak jarang bukan hanya bersifat melanggar hukum, tetapi lebih jauh adalah melanggar etika bernegara.”
Kecurangan yang TSM itu dirangkum dalam lima poin bentuk pelanggaran Pemilu dan kecurangan;
1. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/Program Kerja Pemerintah
2. Ketidaknetralan Aparatur Negara: Polisi dan Intelijen
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
4. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
5. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.
Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu pun dirinci kembali sebanyak 10 halaman dimulai dari halaman 18. Menurut tuntutannya, kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia.
Lalu apa saja kecurangan TSM yang dimaksud Prabowo-Sandiaga?