Jakarta, IDN Times - Persidangan perdana sengketa Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6). Sebelumnya, Tim Hukum Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan gugatan itu akhirnya hanya dijadikan lampiran oleh MK.
Perbaikan itu disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga pada Senin (10/6). Saat itu, perbaikan gugatan disampaikan ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).
BW bersama rombongan tiba di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.00 WIB bersama anggota tim hukum Prabowo yang hadir adalah Denny Indrayana dan Iwan Satriawan.
"Bukan dokumen yang diperbaiki, tapi permohonan. Sesuai dengan peraturan MK, terutama ketentuan MK nomor 4 tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar BW setelah mengajukan perbaikan permohonan di MK.
Namun, MK akhirnya menggunakan gugatan hasil pilpres yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga pada 24 Mei lalu. Adapun perbaikan permohonan yang dilayangkan Senin (10/6) hanya dijadikan lampiran.
"Nah permohonan yang diregistrasi adalah permohonan awal yang tanggal 24 Mei, sementara yang disebut pemohon perbaikan permohonan itu dicap tanda terima dan dilampirkan dalam permohonan yang diregis itu. Itu yang pertama. Sementara yang perbaikan yang disebut perbaikan pemohon bertanggal 10 Juni itu dijadikan lampiran dalam permohonan yang diregistrasi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019. Ia mengatakan perkara yang diregistrasi merupakan permohonan awal yang didaftarkan pada 24 Mei ke MK. Selain itu, permohonan perbaikan yang diajukan pemohon pada 10 Juni lalu dilampirkan pada permohonan yang diregistrasi.
Berikut poin-poin perbaikan yang akhirnya jadi lampiran: