Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengaku menerima banyak masukan dari DPR soal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Masukan yang dimaksud adalah terkait satu bab rumusan tentang penyelenggaraan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam menangani korban kekerasan seksual.
“Pemerintah mengupayakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dari pusat untuk mengawal pemerintah daerah. kementerian atau lembaga akan saling berkoordinasi di dalam tugas dan fungsi masing-masing,” ungkap Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, dilansir Sabtu (2/4/2022).