Sebelumnya tersiar kabar bahwa Plt. Gubernur DKI Sumarsono yang menghentikan pemberian insentif kepada ketua RT/RW. Ia pun kemudian menjelaskan bahwa pencabutan pergub itu dilakukan oleh Ahok ketika ia masih menjadi gubernur aktif. Dikutip dari Kompas, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari menjelaskan bahwa SK pencabutan pergub sudah ditandatangani Ahok pada 25 Oktober 2016 lalu.
Alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah ketua dan pengurus RT/RW yang kebanyakan belum paham tentang tata cara pengaduan melalui Qlue. Sumarsono sendiri bersikap setuju dengan pencabutan pergub 903 itu. Dilansir dari Metro TV News, (17/1), ia menyebut bahwa ketua RT/RW tersinggung dengan pemberian uang itu sebab banyak juga ketua RT/RW yang berkecukupan, termasuk memiliki profesi sebagai jenderal bintang dua dan tiga. Sumarsono menilai mereka "tak perlu diberi gaji atau insentif berupa uang" sebab tugas mereka memang mengabdi para masyarakat.
Tadinya, berdasarkan aturan tersebut, Ketua RT berhak mendapatkan Rp 975 ribu dan Ketua RW memperoleh Rp 1,2 juta dalam sebulan. Sumarsono sendiri menyatakan akan menggodok ulang aturan ini. Ia menginginkan agar kebijakan yang berkaitan dengan ini bisa diformulasikan kembali agar lebih menghargai peran ketua RT/RW. Ia menekankan bahwa penghargaan yang layak mereka terima adalah berupa pengakuan. Namun, Sumarsono belum menjelaskan lebih detil tentang proposal kebijakannnya ini.