Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kurnia Sari Aziza/Kompas

Salah satu produk kebanggaan DKI Jakarta sebagai Smart City adalah aplikasi Qlue. Dengan aplikasi ini, mana masyarakat ibu kota bisa mengirimkan keluhan mereka. Alasan utama penggunaan Qlue adalah untuk memangkas lamanya waktu yang biasanya dibutuhkan untuk merespons laporan masyarakat.

Bahkan, di tahun 2016 Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui Perturan Gubernur 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW memberikan insentif berupa uang supaya ketua RT dan RW lebih aktif memberi laporan dan mempertanggungjawabkan jabatan mereka.

Penghentian pemberian insentif sempat simpang siur.

Default Image IDN

Sebelumnya tersiar kabar bahwa Plt. Gubernur DKI Sumarsono yang menghentikan pemberian insentif kepada ketua RT/RW. Ia pun kemudian menjelaskan bahwa pencabutan pergub itu dilakukan oleh Ahok ketika ia masih menjadi gubernur aktif. Dikutip dari Kompas, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari menjelaskan bahwa SK pencabutan pergub sudah ditandatangani Ahok pada 25 Oktober 2016 lalu.

Alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah ketua dan pengurus RT/RW yang kebanyakan belum paham tentang tata cara pengaduan melalui Qlue. Sumarsono sendiri bersikap setuju dengan pencabutan pergub 903 itu. Dilansir dari Metro TV News, (17/1), ia menyebut bahwa ketua RT/RW tersinggung dengan pemberian uang itu sebab banyak juga ketua RT/RW yang berkecukupan, termasuk memiliki profesi sebagai jenderal bintang dua dan tiga. Sumarsono menilai mereka "tak perlu diberi gaji atau insentif berupa uang" sebab tugas mereka memang mengabdi para masyarakat.

Tadinya, berdasarkan aturan tersebut, Ketua RT berhak mendapatkan Rp 975 ribu dan Ketua RW memperoleh Rp 1,2 juta dalam sebulan. Sumarsono sendiri menyatakan akan menggodok ulang aturan ini. Ia menginginkan agar kebijakan yang berkaitan dengan ini bisa diformulasikan kembali agar lebih menghargai peran ketua RT/RW. Ia menekankan bahwa penghargaan yang layak mereka terima adalah berupa pengakuan. Namun, Sumarsono belum menjelaskan lebih detil tentang proposal kebijakannnya ini.

Berdasarkan pergub, dana insentif tersebut bukan untuk gaji para ketua RT maupun RW.

Default Image IDN

Disebutkan pula dalam Pergub itu bahwa dana itu bukan gaji untuk ketua RT dan RW, melainkan sebuah insentif untuk membantu mereka melaksanakan tugas-tugas mereka mengayomi masyarakat di sekitar tempat tinggal. Tugas-tugas itu antara lain penyelenggaraan kegiatan adminstrasi, rapat RT/RW, maupun kerja bakti lingkungan.

Namun, untuk memperoleh dana ini, Pemprov DKI memberikan syarat yakni para ketua RT/RW memberikan laporan mereka, salah satunya melalui Qlue. Sejumlah ketua RT/RW memang sempat mengadukan Ahok kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Mei 2016 lalu. Hanya saja tuntutannya waktu itu tak menyinggung soal pemberian dana. Seperti yang diberitakan di situs resmi DPRD DKI, mereka protes karena tak paham cara menggunakan Qlue.

Ahok sendiri sempat memberikan tanggapan atas protes tersebut. Ia menjelaskan bahwa mekanismenya adalah para ketua RT/RW memberikan tiga laporan per hari melalui Qlue di mana setiap laporan diberi nilai Rp 10 ribu. Ahok pernah menilai bahwa ini adalah cara untuk mempertanggungjawabkan jabatan para ketua RT/RW. Selain itu, langkah ini juga ia yakini bermanfaat untuk warga DKI.

Editorial Team