Jakarta, IDN Times - Prediksi kuasa hukum eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Maqdir Ismail, bahwa kliennya akan keluar dari rutan KPK pada pekan ini terwujud. Muchammad "Rommy" Romahurmuziy melangkah keluar dan meninggalkan rutan komisi antirasuah pada Rabu malam (29/4).
Kepada media yang sudah menunggunya di depan rutan, Rommy mengatakan seharusnya ia sudah dibebaskan sejak pagi tadi. Kebebasannya tertahan sejenak karena ada masalah administrasi yang harus dituntaskan.
"Pertama, tentu saya mengucapkan janji syukur alhamdulilah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani (penahanan) per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh. Sehingga, memang secara hukum berdasarkan penetapan dari PN Jakarta Pusat bahwa MA telah menetapkan saya per 29 April. Artinya, saya sudah menjalani penuh satu hari penahanan lagi," kata Rommy pada malam ini.
Rommy sempat menjadi imam salat tarawih bagi rekan-rekan tahanan korupsi lainnya. Menurutnya, ia bisa menghirup udara bebas di tengah proses kasasi yang masih bergulir merupakan suatu berkah.
"Saya patut syukuri karena Ramadan ini saya bisa kembali bersama keluarga," tutur dia lagi.
Lalu, mengapa KPK akhirnya mengeluarkan Rommy dari rutan? Padahal, mereka masih terus memproses kasasi di Mahkamah Agung?