Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengajak semua pihak sama-sama membantu, agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021. Willy mengatakan RUU PPRT dibutuhkan untuk memberi perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, RUU PPRT mulai dibahas sebagai hak inisiatif DPR sejak 2004. Tetapi hingga kini justru RUU tersebut tidak juga disahkan anggota parlemen. Willy menjelaskan dalam pembahasan daftar prolegnas prioritas terjadi dinamika yang alot.
"Prolegnas prioritas 2021 belum disahkan karena ada beberapa kesepakatan dan kesepahaman politik yang berbeda. Salah satunya adalah RUU PPRT," ujar Willy dalam diskusi virtual yang diselenggarakan International Domestic Workers Federation (IDWF), Senin (15/2/2021).
Ia juga menyebut ada permintaan dari dua partai besar yang meminta agar RUU PPRT tak dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2021. Ketika dikonfirmasi IDN Times, Willy enggan menyebut dua partai besar tersebut. Tetapi informasi yang dikumpulkan dua partai besar yang menolak agar RUU PPRT masuk dalam prolegnas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, adalah PDI Perjuangan dan Partai Golkar.
Dalam rapat kerja itu, Willy yang merupakan ketua panja bersedia pasang badan dan menolak bila RUU PPRT itu tak masuk daftar prolegnas 2021. Maka raker pun akan kembali diulang.
"Saya berharap teman-teman masyarakat sipil juga membentuk political block agar tidak hanya fraksi Partai NasDem yang berteriak seorang diri, supaya RUU PPRT ini tetap bertahan di prolegnas 2021," tutur pria yang juga duduk sebagai anggota di Komisi I DPR itu.
Lalu, apa isi draf naskah RUU PPRT yang ditolak dua partai besar itu?