Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Alex diduga berperan aktif dalam proses diskresi pendistribusian kuota haji di Kementerian Agama. Hal inilah yang membuat KPK menetapkan Alex sebagai tersangka bersama Yaqut.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Biro Travel Haji kepada Oknum di Kementerian Agama ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026)
"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," lanjut Budi.
Yaqut dan Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saat ini masih menunggu finalisasi dari kawan-kawan BPK kita tunggu kalkulasinya sampai nanti selesai," ujarnya.
