Ismail menyebut, putusan tersebut berarti telah mensahkan kedzaliman yang dibuat oleh pemerintah. Putusan pencabutan status BHP HTI yang dilakukan pemerintah adalah sebuah kedzaliman karena tidak jelas atas dasar kesalahan HTI apa putusan itu dibuat. Menurut dia, seluruh yang dikatakan oleh pemerintah tentang alasan pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara objektif di pengadilan.
"Mestinya, kezaliman itu harus dihentikan. Tetapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu, HTI berketetapan untuk melawan keputusan itu dengan mengajukan banding," ungkap Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).