Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebuah perusahaan milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Juliari diketahui menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menjalankan proyek pengadaan bansos COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos. Proyek tersebut senilai Rp5,9 triliun.
Pada pelaksanaannya, ada fee yang diterima Juliari melalui Matheus dan Adi. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020).
Lalu, perusahaan yang menjadi rekanan Kemensos dalam pengadaan sembako ini?