Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
Sedikitnya ada tiga poin yang akan direvisi dalam UU MK. Pertama meliputi syarat batas usia minimal hakim konstitusi.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam RDPU tersebut mengusulkan usia hakim konstitusi minimal 60-70 tahun. Menurutnya hakim konstitusi perlu orang yang berpengalaman dalam hal persidangan, dan seorang negarawan yang mementingkan masalah kenegaraan dibanding urusan duniawi.
“Karena hakim konstitusi itu harus negarawan, dia tidak lagi mengejar cita-cita dan kekayaan. Kalau masih muda, mimpinya masih banyak. Masih pingin kaya, pingin jabatan,” kata Jimly.