Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) asal Mataram, Baiq Nuril Maknun bisa sedikit bernafas lega kendati Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak oleh Mahkamah Agung pada pekan lalu. Ketika bertandang ke kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly pada Senin sore (8/7), ia dijanjikan akan mengusahakan agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan amnesti bagi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram itu.
Namun, sebelum memberikan pertimbangan hukum ke Jokowi, Menteri Yasonna menggelar diskusi dengan para ahli hukum terlebih dahulu.
"Malam ini kami mengundang FGD (focus group discussion), Prof. Dr. Muladi, Gayus Lumbuun, Oce Madril, Feri Amsari, Bvitri Susanti, Dirjen AHU, Dirjen Perundang-Undang, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan dan kuasa hukum, Pak Jokowi Widodo. Kami akan melakukan diskusi terkait hal ini (agar Nuril diberi amnesti)," ujar Yasonna yang ditemui di kantor Dirjen Imigrasi pada Senin sore (8/7).
Ia turut mengundang tim dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menjelaskan dari segi pelanggaran UU ITE, kasus tersebut tak layak diteruskan ke tingkat pengadilan. Lalu, usai diperoleh argumentasi hukum, apalagi tahapan yang harus dilalui oleh Kemenkum HAM dan Baiq?