Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6) kemarin. Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa satu pun perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Sembilan hakim MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap beberapa dalil yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. 

Apa saja dalil yang dipaparkan dan putusan 9 hakim MK terhadap dalil tersebut?

1. Hakim tolak dalil soal ajakan berpakaian putih oleh kubu 01 sebagai bentuk intimidasi ketika pemilu

Ilustrasi surat rekapitulasi suara pemilih di Pemilu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Dalam pembacaan putusan diterangkan, calon presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo mengajak seluruh pendukungnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 17 April lalu dengan menggunakan baju putih. Hal tersebut kemudian dianggap oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai sebuah kecurangan serius.

Atas itu, tim 02 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menyatakan Jokowi-Ma’ruf unggul dalam Pemilu 2019 berdasarkan rekapitulasi nasional. Dalil tersebut ditolak hakim lantaran BPN tak dapat membuktikan korelasi berpakaian dan pemilu. 

2. Gugatan BPN soal 22 juta pemilih siluman dianggap MK tak miliki bukti kuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di