ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkait adanya dugaan kepala daerah tidak netral yang memberikan dukungan pada Jokowi-Ma'ruf yang kemudian dituangkan dalam dalil permohonan tim 02 Prabowo-Sandi, ditolak majlis hakim MK. Keputusan majelis hakim tersebut berdasarkan laporan dan keputusan Bawaslu yang tidak menerima laporan terkait adanya pelanggaran itu.
Selain itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim Wahidudin, terkait dengan gugatan Mendagri Tjahjo Kumolo yang disebut mengajak ASN mendukung dan membantu kampanye pasangan 01, dianggap bukan termasuk kecurangan pemilu.
"Apakah ada laporan dan temuan kepada Bawaslu terkait laporan dan temuan tersebut. Sebagaimana disampaikan di persidangan, Bawaslu telah melakukan kewenangannya, Mahkamah tidak menemukan fakta dalam persidangan Bawaslu menerima laporan atau tidak. Atau pemohon melaporkan kejadian TSM itu kepada Bawaslu. Jadi tidak diketahui pula dari dalil-dalil itu apakah itu TSM," kata Wahid di ruang sidang.
Kemudian, Wahid juga mengatakan keterangan saksi BPN tentang kepala daerah di Jawa Tengah tidak bisa menjadi bukti yang kuat. Alasannya, Bawaslu sudah memutuskan itu adalah pelanggaran ASN, bukan pelanggaran pemilu.
"Terkait keterangan saksi pemohon yang menerangkan adanya deklarasi dukungan kepada kepala daerah di Jawa Tengah sudah ditangani oleh Bawaslu bukan termasuk pelanggaran kampanye," tutur dia.
Begitu juga dengan keterangan saksi mengenai dukungan Bupati Karanganyar yang mendukung Jokowi, dianggap bukan termasuk pelanggaran pemilu.
"Saksi pemohon yang menerangkan adanya deklarasi Bupati Karanganyar ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang berkaitan. Tidak ada juga keterangan apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu atau tidak," tutur dia.
Apabila kalian ingin mengetahui lebih lengkap putusan dan pertimbangan dari 9 majelis Hakim MK, silakan diklik ke tautan berikut.